Dana Bagi Hasil 25% untuk Infrastruktur

1535

Pemerintah mulai tahun ini mewajibkan penggunaan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil minimal 25% untuk infrastruktur. Tercatat, total alokasi transfer ke daerah dan dana desa pada 2017 sebesar Rp 764,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam acara ”Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah” mengatakan, selama ini DAU lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai. Porsinya bahkan bisa mencapai 80% dari DAU.

”Jika DAU lebih banyak untuk belanja pegawai, itu namanya anggaran pendapatan belanja pemerintah daerah (APBPD), bukan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya di Yogyakarta kemarin.

Untuk mengubah hal itu, kata dia, pemerintah pusat menggelar sosialisasi di tiga kota yakni Yogyakarta, Jakarta, dan Makassar. Di Yogyakarta acara ini diikuti oleh 160 kabupaten/kota yang berasal dari DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Mardiasmo menegaskan, peruntukan DAU adalah bagi kepentingan rakyat dan kepentingan publik. Agar sebagian besar DAU tidak lagi digunakan untuk belanja pegawai, harus ada reformasi birokrasi di pemerintah daerah (pemda). Terkait dengan itu juga diperlukan pendataan secara detail seputar jumlah pegawai di suatu daerah, termasuk kesesuaian penempatannya.

Dia mengakui selama ini banyak keluhan dari kepala daerah mengenai kelebihan pegawai administrasi, tetapi kekurangan pegawai untuk melayani kepentingan publik. Untuk itu, perlu ada perbaikan dalam rekrutmen pegawai. Penerimaan tenaga honorer menurutnya harus diperketat.

Mardiasmo mengaku belum membicarakan soal sanksi bagi kepala daerah yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan DAU minimal 25% untuk infrastruktur tersebut. Dia mengatakan, persoalan sanksi masih perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak seperti Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

[Selengkapnya …]