Salah satu problem pelik seputar pengelolaan parkir di Gresik adalah banyaknya titik parkir liar. Selain keadaan makin semrawut, tarikan yang dilakukan juru parkir (jukir) itu ilegal. Bukan hanya masyarakat yang mengeluh, potensi penghasilan dari sektor tersebut juga hilang.
Problem itu mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasar hasil survei BPK, ternyata banyak titik parkir yang sudah mematok tarif. Tapi, titik tersebut tidak masuk daftar parkir resmi. Yang terbanyak adalah area parkir nontepi jalan. Karena itu, BPK meminta seluruh instansi pemkab yang berwenang untuk membenahi sektor tersebut.
Berdasar hasil pemantauan sistem pengendalian internal BPK, sedikitnya ada 40 titik yang masuk kategori tersebut. Seluruh temuan itu terdapat pada area parkir di sepanjang jalur protokol Gresik Kota Baru (GKB). Mulai Jalan Sumatera hingga Kalimantan.
Ketua DPRD Abdul Hamid membenarkan hal itu. Namun, dia mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak masuk kategori temuan. Tapi, masalah itu tetap menjadi masukan bagi pemkab agar sektor parkir mendapat perhatian lebih serius. ”Terutama penggalian potensi pendapatan daerah,” katanya.
Menurut Hamid, temuan tersebut wajar. Sebab, dari hari ke hari, titik-titik parkir terus tumbuh di Gresik. Sementara itu, pendataan yang dilakukan instansi terkait belum maksimal. ” Makanya, ini jadi bahan perbaikan,” lanjutnya.
Sejumlah instansi pengelola parkir menyebutkan, temuan BPK tersebut sebenarnya sudah ditindaklanjuti awal tahun lalu. Saat ini tim pemkab mendata titik-titik parkir yang belum masuk daftar. ”Seperti di sepanjang GKB, mayoritas titik parkir sudah masuk daftar wajib pajak. Namun, PR (pekerjaan rumah) kami masih banyak. Makanya, pendataan terus kami lakukan,” kata Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Agus H. Sinaga.
Problem parkir di Gresik memang kompleks. Bukan hanya soal titik parkir yang masih ilegal, ulah para jukir di kawasan kota juga masih sulit sembuh. Sejatinya dinas perhubungan (dishub) sudah mengadakan operasi penertiban titik parkir secara rutin. Namun, begitu petugas bergeser, ’’penyakit lama’’ pun kambuh lagi.
Contohnya, di sepanjang Jalan Gubernur Suryo hingga Samanhudi, titik parkir masih semrawut. Ada yang parkir di area larangan hingga ulah jukir yang nekat melebihi jalur resmi. Mereka juga menarik tarif di luar ketentuan. ”Tadi parkir sebentar. Saya bayar pakai uang Rp 5.000, dapat kembalian Rp 3.000,” kata Musdalifah, warga Kebomas.