Dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Pasuruan, mengembalikan sebagian kerugian negara. Pengembalian kerugian negara itu dilakukan ketika kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan Siswono mengungkapkan, kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 105 juta. Sebenarnya, penyidik Kejari Kota Pasuruan, terang dia, telah memberikan waktu kepada kedua tersangka untuk mengembalikan kerugian negara saat penanganan kasus itu masih tahap penyelidikan.
Namun, upaya pengembalian kerugian negara tersebut baru dilakukan saat tahap penyidikan berlangsung. “Besarnya dana yang dihabiskan oleh dua tersangka ini berbeda. Untuk Abdul Aziz selaku ketua KUB Pemuda Mandiri sebesar Rp 90 juta, sedangkan dana yang dihabiskan Samsuri selaku bendahara sebesar Rp 15 juta,” kata Siswono.
Dia menyebutkan, saat ini baru Samsuri yang mengembalikan kerugian negara sepenuhnya. Sementara itu, Abdul Aziz baru mengembalikan 65 persen dari total kerugian negara. “Abdul Aziz baru mengembalikan Rp 50 juta. Namun, dia menyanggupi mengembalikan seluruhnya,” imbuh Siswono.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara itu tak akan memengaruhi jeratan pidana terhadap kedua tersangka. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak akan menghapuskan unsur pidananya.
“Itu (pengembalian uang negara, Red) tidak akan menghapus unsur pidana. Melainkan hanya salah satu unsur yang dapat memperingan tuntutan JPU saja,” ucap Siswono.
Soal lamanya penyidikan, dia menambahkan, penyidik butuh waktu. Dia membantah penanganan kasus tersebut lamban. “Tidak boleh gegabah, kami membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan. Harus teliti dan cermat. Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, barang bukti cukup, selanjutnya akan dipelajari JPU untuk disidangkan ke pengadilan,” terangnya.
Dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi penerima dana hibah Bapemas Kota Pasuruan resmi ditahan Lapas II-B Pasuruan pada 19 Juli. Dua tersangka itu merupakan oknum pengurus KUB Pemuda Mandiri selaku ketua dan bendahara.
Dalam penyelidikan Kejari Kota Pasuruan, KUB tersebut ternyata fiktif. Kedua tersangka melakukan rekayasa dalam pengajuan proposal dana hibah pada 2014. Yakni, mengklaim bengkel milik tersangka Abdul Aziz sebagai bentuk usaha bersama yang dimaksud.
Padahal, usaha yang berjalan bertahun-tahun itu merupakan usaha pribadi milik tersangka. Kedua tersangka juga diduga melakukan mark-up dalam pembelian peralatan bengkel.
“Jadi, dalam laporan, mereka mencantumkan jenis-jenis alat bengkel yang dibeli dalam kondisi baru. Namun, faktanya peralatan itu dibelinya dalam kondisi bekas,” urai Siswono.
Dia menjelaskan, KUB Pemuda Mandiri tersebut merupakan kelompok fiktif. Sebab, nama-nama yang dicantumkan sebagai anggota KUB Pemuda Mandiri tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.