Tunggu Laporan untuk Usut Dugaan Pemotongan DAK di Sumenep

731

Mulai muncul desakan agar dugaan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) oleh oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep diusut oleh penegak hukum. Hanya, pengusutan belum bisa langsung dilakukan. Sebab, belum ada laporan pengaduan masyarakat (dumas).

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Nur Amin mengatakan, dumas atau laporan bisa menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan dugaan pemotongan DAK. Penyelidikan bisa dimulai dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Tentu dengan didasari bukti-bukti permulaan. ”Kalau ada laporan, penyelidikan bisa dilakukan,” katanya.

Dugaan pemotongan DAK pendidikan mencuat ke media dan belum ada pelaporan ke Polres Sumenep. Bila sudah ada yang melapor, polres bakal menindaklanjuti. Polres akan menyelidiki pengaduan yang diterima itu.

Aktivis SCW Junaidi Pelor mengatakan, sebenarnya penegak hukum bisa bergerak. Misalnya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). ”Apa gunanya ada bagian intelijen di lembaga hukum. Kok menunggu laporan untuk mengusut kasus,” kritiknya.

Dugaan pemotongan DAK disampaikan anggota DPRD Sumenep. Penegak hukum bisa menelusuri melalui wakil rakyat sehingga ada gunanya intelijen untuk menguak dugaan praktik kotor. ”Tidak mungkin wakil rakyat asal bicara,” tegas Junaidi.

Anggota dewan, lanjut Junaidi, pasti memiliki informasi akurat sehingga penting polisi mengumpulkan informasi melalui wakil rakyat. Polisi harus bergerak, bukannya pasif menunggu laporan. Sebab, dugaan pemotongan DAK dilakukan dengan sangat rapi.

”Membutuhkan keahlian secara khusus untuk bisa menguak itu. Intel pasti memiliki keahlian untuk mengungkap hal-hal tersembunyi itu,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep Moh. Imran blak-blakan mengenai dugaan pemotongan DAK. Ketika uang cair ke rekening sekolah, kata politikus Partai Hanura tersebut, ada oknum yang bertugas melakukan pemotongan.

Apabila tidak berkenan dipotong, ungkap Imran, oknum pejabat disdik mengancam tidak memberikan tanda tangan. Pihak sekolah dilema. Dengan pemotongan itu, berdampak pada kualitas fisik sekolah. Baik rehab maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB).

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Sumenep Fajarisman mengatakan, temuan BPK mengenai realisasi DAK banyak terkait masalah administrasi. Menurut dia, sudah dilakukan pembenahan atas kesalahan-kesalahan administrasi dimaksud. Kata dia, rekomendasi pengembalian dana juga sudah dilaksanakan. Yakni, mengembalikan Rp 60 juta ke kasda sesuai rekomendasi BPK.

Mengenai tudingan adanya pemotongan DAK oleh oknum pejabat disdik, dengan tegas Fajarisman membantah hal itu. Dia menyatakan, tidak ada pemotongan DAK. Sebab, dana langsung ditransfer ke rekening sekolah penerima.

(mr/sid/hud/han/bas/JPR)

Sumber: jawapos.com/radarmadura