Pejabat Pemkab Kembali Jadi Tersangka – Kasus Dugaan Korupsi di DP3 Sidoarjo

1108

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo M. Sunarto bakal berpindah tugas ke Kejati Kalimantan Timur. Jaksa kelahiran Gresik itu menempati pos baru sebagai asisten pidana umum (Aspidum). Nah, ada sejumlah pengusutan kasus menonjol yang belum tuntas. Di antaranya, dugaan korupsi di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (DP3) Pemkab Sidoarjo.

Dalam perkembangannya, ternyata kasus di DP3 itu telah memasuki babak baru. Setelah mengusut sejak setahun lalu, tim penyidik tindak pidana khu- sus (pidsus) Kejari Sidoarjo menetapkan seorang tersangka. Dia adalah LS selaku pejabat di DP3 yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa.

Sejauh ini, dalam proyek jalan usaha tani ( JUT) dan jaringan irigasi tingkat usaha tani ( JITUT) senilai Rp 16,8 miliar tersebut, LS menjadi tersangka tunggal. Namun, bukan tidak mungkin kasus itu menyeret nama lain.

Dalam gelar perkara di kejari pekan lalu, LS dianggap layak ditetapkan sebagai tersangka. Kabarnya, penyidik sudah mendapat alat bukti yang cukup. ”Mulai Senin (hari ini) kami melakukan pemeriksaan lagi,” kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto.

Adi menjelaskan, pihak yang akan dimintai keterangan terlebih dahulu adalah para saksi. Mereka merupakan saksi untuk para tersangka. Setelah itu, giliran LS yang dimintai keterangan. Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Lebih dari 20 orang diperiksa. Baik dari DP3 maupun rekanan proyek.

LS juga merupakan pegawai negeri sipil di DP3. Dia bertugas di bagian perencanaan. Termasuk dalam proyek JUT maupun JITUT, pengadaan pompa, dan rumah pompa. Untuk pelaksanaan empat pekerjaan itu, 63 kontrak kerja telah dibuat. Kontrak itu dipecah-pecah. Di antara alokasi dana Rp 16,8 miliar, yang terserap hanya Rp 11 miliar.

Persoalan tersebut bermula saat DP3 Pemkab Sidoarjo mendapat dana dari APBN 2015. Anggaran itu digunakan untuk proyek rehabilitasi JUT Rp 4,4 miliar, pengembangan JITUT Rp 4,4 miliar, pembangunan JUT Rp 1,7 miliar, dan pengembangan sumber-sumber air Rp 6,2 miliar. Dalam pelaksanaan di lapangan, diduga banyak yang tidak sesuai spesifikasi.

Penyidik kejari pun sudah mengecek ke beberapa lokasi. Di antaranya, di Desa Klantingsari dan Mergobener, Kecamatan Tarik; Desa Rejeni, Kecamatan Krembung; Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo; serta Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu.

Menurut Kasiintel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo, pihaknya berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Sebab, banyak saksi yang dimintai keterangan. Termasuk 25 rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

”Yang jelas, kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini. Sekarang sudah ada penetapan tersangka,” kata Andri.

[Selengkapnya …]