Dua Kades di Kabupaten Mojokerto & Gresik Tersandung Dana Desa

1277

Barisan kepala desa (kades) yang tersandung kasus korupsi dana desa bertambah panjang. Kali ini ada dua kades yang ikut masuk barisan pesakitan. Satu kades di Mojokerto dan satu kades di Gresik.

Di Mojokerto, kejaksaan negeri (kejari) menetapkan Kades Kepuhanyar Agung Priyanto menjadi tersangka. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Agung misterius. Agung diduga korupsi dana desa senilai Rp 690 juta.

Penetapan status tersangka oleh kejari ini dilakukan sejak 11 Januari lalu. “Tersangka ini telah melakukan korupsi keuangan desa yang dalam hal ini masuk dalam APBDes Kepuhanyar senilai Rp 690 juta. Dalam kasus ini, kami menemukan adanya penggelembungan anggaran di beberapa kegiatan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Fathur Rohman, Senin (22/1).

Sementara di Gresik, Kunari (52), Kades Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa sebesar ratusan juta pada 2016.

Hasil penyidikan tim tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Gresik menduga korupsi terjadi pada 2016, saat itu turun anggaran desa sebesar Rp 614,916 juta.

Kades menggunakan sebagian untuk kepentingan sendiri. “Modusnya pinjam, namun tidak dikembalikan. Nilai kerugian negara sebesar Rp 113.949.600,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Tomi Kurniawan, Senin (22/1).

[Selengkapnya …]