Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi, Rekanan PD Pasar Surya Diperiksa Kejati Jatim

1501

Penahanan mantan Plt. Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit tidak membuat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhenti dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016.

Penyidik Pidsus terus berupaya memanggil beberapa pihak untuk dihadirkan sebagai saksi. Pada Kamis (1/3), penyidik Pidsus Kejati Jatim memanggil lima saksi dalam kasus dugaan korupsi dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar ini. Kelima saksi yang merupakan rekanan PD Pasar Surya ini adalah Ahmad Sunan Riadi (Dirut PT Duta Kulawangsa Rahardja), Zainudin, Rachmat Irawan, Hartanto Utomo (Dirut PT Hutama Mandala Perkasa) dan Dima (Pelaksana Pasar).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan soal pemanggilan para saksi tersebut. “Benar hari ini (Kamis kemarin, red) kita melakukan pemanggilan terhadap para saksi tersebut. Pemanggilan ini kita lakukan untuk melanjutkan proses penyidikan,” kata Didik, Kamis (1/3).

Didik menjelaskan, pemeriksaan para saksi ini dilakukan pihaknya guna memperdalam keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ditanya soal materi pemeriksaan terhadap saksi, Didik enggan menceritakan lebih detil. “Untuk materi penyidikan kita tidak bisa jelaskan karena bukan konsumsi publik,” jelas Didik.

Bahkan saat disinggung mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan berspekulasi. “Tunggu saja hingga proses penyidikan berakhir. Intinya siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, pasti akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 miliar ini. Tak berselang lama ditetapkan sebagai tersangka, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan itu akhirnya dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Michael diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar untuk itu.

[Selengkapnya …]