Tersangka Korupsi Jalur Ekstrem Lingkar Timur Sidoarjo Bertambah

1042

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrem untuk sepeda dan motorcross di Lingkar Timur Sidoarjo (LTS) kembali menjadi perbincangan. Ini setelah penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan empat orang tersangka baru dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, sudah ada satu tersangka, yakni Mulyadi (mantan Sekretaris Dispora Sidoarjo) yang dalam proyek ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Dengan penetapan empat tersangka baru ini, berarti sekarang bertambah menjadi lima orang. “Ya, tersangkanya sekarang menjadi lima orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, Minggu (4/3).

Empat tersangka baru itu antara lain Martono (Konsultan Perencana PT Indra Kila), Usman (Pimpinan CV Sinar Cemerlang, yang memenangkan tender), Hadi Putranto dan Deny selaku pelaksana proyek urukan.

Keempatnya dianggap ikut bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 568 juta, dari total nilai proyek Rp 17,4 miliar yang dikucurkan melalui APBD Sidoarjo 2015. Kerugian ini terungkap dari hasil audit BPKP Jatim Oktober 2017 lalu.

Berkas perkara ini juga sempat dikirimkan oleh penyidik ke Kejari Sidoarjo, namun dikembalikan karena dianggap ada yang harus dilengkapi. “Kini penyidik sedang berusaha melengkapi berkas perkara tersebut, sebagaimana petunjuk kejaksaan,” ungkap Harris.

Pihaknya berharap, berkas perkara rampung dan dinyatakan P-21 (sempurna). “Semoga dalam waktu dekat selesai dan dilimpahkan kembali ke kejaksaan,” imbuhnya.

[Selengkapnya …]