Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR). IHPS tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara kepada Ketua DPR, Bambang Soesatyo pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (3/4).
Dalam penyerahan tersebut Ketua BPK didampingi oleh Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Anggota V BPK Isma Yatun dan Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi.
Dalam sambutannya Ketua BPK menyampaikan IHPS II Tahun 2017 memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 6 (1%) LHP Keuangan, 239 (53%) LHP Kinerja, dan 204 (46%) LHP Dengan Tujuan Tertentu.
IHPS II Tahun 2017 yang memuat 449 LHP tersebut, mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan, yang meliputi 1.082 (19%) kelemahan SPI, 1.950 (33%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 triliun, dan 2.820 (48%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun.
Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 1.452 (74%) senilai Rp10,56 triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 (58%) permasalahan senilai Rp1,46 triliun, potensi kerugian negara sebanyak 253 (17%) permasalahan senilai Rp5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25%) permasalahan senilai Rp4,06 triliun. Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara senilai Rp65,91 miliar (0,62%).
Selain itu, terdapat 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun terdapat 69 permasalahan ketidakhematan (2%) senilai Rp285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan (1%) senilai Rp51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan (97%) senilai Rp2,33 triliun.
Hasil pemeriksaan kinerja pada pemerintah pusat yang signifikan antara lain pemeriksaan atas kontribusi energi baru terbarukan dalam rasio elektrifikasi dan bauran energi nasional; pengelolaan operasional jalan tol; penanganan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan; dan proses kepabeanan atas kegiatan impor barang.
IHPS II Tahun 2017 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/ daerah tahun 2005-2017, dengan status telah ditetapkan senilai Rp2,66 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode yang sama menunjukkan telah terdapat angsuran senilai Rp193,63 miliar (7%), pelunasan senilai Rp774,65 miliar (29%), dan penghapusan senilai Rp70,11 miliar (3%). Dengan demikian, sisa kerugian senilai Rp1,62 triliun (61%).
Selama periode 2003 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada instansi yang berwenang yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak 232 surat yang memuat 447 temuan pemeriksaan mengandung indikasi pidana senilai Rp33,52 triliun dan US$841,88 juta atau seluruhnya ekuivalen Rp44,93 triliun. Dari temuan tersebut, instansi berwenang telah menindaklanjuti 425 (95%) temuan senilai Rp33,05 triliun dan US$763,50 juta atau seluruhnya ekuivalen Rp43,40 triliun.
“Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak lanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR”, tegas Ketua BPK.
Selain diserahkan kepada DPR, IHPS II Tahun 2017 ini juga diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penyerahan IHPS tersebut dilaksanakan pada Selasa siang (3/4), di Gedung Nusantara V, di Jakarta. IHPS II Tahun 2017 ini diserahkan langsung oleh Ketua BPK dan diterima oleh Ketua DPD, Oesman Sapta.
credit berita dan foto: Biro Humas BPK RI Pusat