Desa di Situbondo Diimbau Segera Kembalikan Sisa Dana Desa Tahun Lalu

866

Memasuki tahun 2018 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo melakukan imbauan kepada Desa yang memiliki tanggungan pengembalian kerugian akibat kekurangan volume pengerjaan proyek Dana Desa (DD) tahun 2017 lalu.

Menurut Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Suradji, Desa harus segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Situbondo berjanji tidak akan mencairkan bantuan Dana Desa pada tahun 2018 ini.

Mantan Asisten I Setda Bidang Tata Praja itu mengatakan pengembalian kerugian merupakan kewajiban yang harus diselesaikan Desa. Ini karena, lanjutnya, akan menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahun 2018. Suradji menambahkan, mengingat kerugian penggunaan Dana Desa itu sudah menjadi temuan, maka Kepala Desa yang memiliki tanggungan secepatnya diselesaikan.

“Saya minta kepada Desa yang punya tanggungan agar tidak mengganggu penggunaan bantuan Dana Desa tahun 2018 ini,” papar mantan Sekretaris DPRD Situbondo itu.

Suradji kembali meminta kepada semua Kepala Desa untuk disiplin menggunakan bantuan Dana Desa. Suradji bahkan mengaku malu jika masih ditemukan banyak masalah soal penggunaan Dana Desa di Kabupaten Situbondo. Karena, imbuh Suradji, hal itu akan mengesankan DPMD Kabupaten Situbondo gagal melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Desa.

[Selengkapnya …]