Mantan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya Mikhael Bambang Parikesit menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (10/4). Jaksa mendakwa Bambang mengorupsi dana penyertaan modal Rp 7,9 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Arif Usman dan Syarifuddin, Bambang didakwa telah mengorupsi dana penyertaan modal dari Pemkot Surabaya pada 2015 dan 2016. Pada dua tahun anggaran tersebut, pemkot memberikan penyertaan modal Rp 20 miliar.
Dari penggunaan dana tersebut, sebagian tidak digunakan sesuai peruntukan dan mengakibatkan kerugian negara. Yaitu, dana penyertaan modal pada 2015 sebesar Rp 6.107.600.420 dan dana penyertaan modal pada 2016 sebesar Rp 1.793.301.726. Dengan demikian, kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar.
’’Perbuatan terdakwa yang mengelola dana penyertaan modal Pemkot Surabaya pada 2015 dan 2016 tidak sesuai peruntukannya telah memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian negara,’’ kata Jaksa Syarifuddin saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai H.R. Unggul. Hal itu didukung laporan hasil audit terhadap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan PDPS.
Menurut jaksa, modal itu rencananya digunakan untuk membiayai revitalisasi sejumlah pasar. Di antaranya, Pasar Keputran Utara, Pasar Kembang, Pucang Anom, dan Tembok. Dalam audit disebutkan bahwa dana yang tidak sesuai peruntukan digunakan untuk pengoperasian PDPS dan menjadi jaminan kredit atas nama Koperasi PD Pasar di bank.
Jaksa menjerat Bambang dengan pasal berlapis. Yaitu, dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan sekunder pasal 3 Undang-Undang 31/1999.
Achmad Boesiri, kuasa hukum Bambang, memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa meski mengaku keberatan. Salah satu keberatannya, JPU menyatakan ada kerugian negara yang hanya bersumber dari arus kas keluar PDPS. Sementara itu, arus kas masuk tidak dimunculkan. ’’Padahal, per 31 Desember 2016 surplus laba PD Pasar Rp 3,8 miliar. Artinya, kerugian negara versi jaksa Rp 7,9 miliar sudah ter-cover. Jadi, tidak ada kerugian negara,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, sidang praperadilan yang diajukan Bambang di Pengadilan Negeri Surabaya tetap berlangsung. Menurut Boesiri, kemarin agendanya pembuktian pihak termohon, yakni Kejati Jatim. Sidang dengan agenda kesimpulan dijadwalkan Kamis (12/4) dan Selasa (17/4) putusan. ’’Seperti apa, apakah gugur atau tidak, kami tunggu,’’ katanya.