Tahun anggaran 2017, sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Sidoarjo sangat jumbo. Yakni, Rp 864 miliar. Dana sebesar itu gagal diserap atau dibelanjakan. Salah satu penyebabnya terkendala proses lelang.
Tahun ini silpa tinggi juga masih berpotensi. Sebab, hingga triwulan pertama, rata-rata serapan hanya 9 persen. Nah, untuk mempercepat proses lelang, pemkab bakal menjalankan kebijakan baru sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, lelang bisa dipercepat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sidoarjo Sigit Setyawan mengatakan, program lelang cepat itu bertujuan mempercepat pembangunan. Terutama dalam penyediaan barang. ”Tujuannya, mempercepat pekerjaan,” katanya kemarin.
Program tersebut memangkas proses lelang. Biasanya, pengadaan barang dan jasa memakan waktu 21 hari. Kalau ditambah persiapan, hampir satu bulan. Dengan program lelang cepat, setiap pengadaan barang hanya membutuhkan waktu lima hari. ”Selesai lelang, pekerjaan langsung berjalan,” ujarnya.
Program lelang cepat itu resmi berjalan per 1 Juni 2018. Pemkab sudah berancang-ancang menggunakan aturan baru tersebut. Lelang cepat itu, salah satunya, dimanfaatkan untuk penuntasan Gedung Sidoarjo Community Center (GSCC).