Kasus korupsi di Mojokerto tidak hanya menyeret kepala daerah namun hingga tingkat kepala desa. Rabu (4/7), Andi Mulyono, Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Penahanan terhadap Kades Banjarsari ini terkait kasus pidana korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang telah merugikan negara senilai Rp 296 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono mengatakan, telah menerima berkas pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Polres Mojokerto Kota mengenai kasus tindak pidana korupsi dana ADD dan DD yang melibatkan terduga Andi Mulyono.
Kades Banjarsari ini akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Kota Mojokerto. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, hingga 24 Juli untuk kepentingan penyidikan,” ujar Agus.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Andi, berupa dua proyek fiktif yakni pembangunan jalan paving di Dusun Banjarsari dan gapura dusun Jeruk Kidul, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kenyataannya, fakta di lapangan dan hasil audit Inspektorat tidak ada pembangunan proyek yang dimaksud alias proyek fiktif.
“Kita tunggu hasil persidangan lantaran pengakuan tersangka masih belum bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kades Banjarsari Mojokerto Diduga Tilep Rp 296 Juta dari 2 Proyek Fiktif Ini“, http://www.tribunnews.com/regional/2018/07/04/kades-banjarsari-mojokerto-diduga-tilep-rp-296-juta-dari-2-proyek-fiktif-ini