Ego sektoral menghinggapi kalangan anggota DPRD dan Pemkab dalam menyikapi LKPJ Bupati Sidoarjo 2017 yang keputusannya akan dibacakan Jumat (6/7) hari ini. Kedua lembaga ini tidak akur dan rapat paripurna LKPJ bupati diperkirakan gagal dalam pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, mengaku kecewa berat dengan respon Tim Anggaran (TA) Pemkab yang tak serius mengikuti proses pembahasan LKPJ. Sejak awal ia sudah mencurigai TA yang melakukan faith acompli dengan menyerahkan nota LKPJ 6 Juni atau 2 hari sebelum libur lebaran. Nota ini ngendon dua pekan di Sekretariat DPRD karena tidak dibahas akibat anggota sibuk menyiapkan libur lebaran.
LKPJ bupati sesuai Permendagri hanya diberi waktu 30 hari kalender sehingga 6 Juli harus sudah diputuskan. Dewan sudah siap menyelesaikan walaupun efektif hanya punya waktu sekitar dua pekan saja. Yang mengesalkan ketika Rabu kemarin, TA diundang rapat oleh Banggar Dewan, semuanya SKPD tak ada yang datang. Rapat yang diagendakan pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB ditunda karena TA tidak hadir.
Ketika rapat dibubarkan, Sekda Achmad Zaini tiba di kantor dewan guna mengikuti rapat pembahasan dan perhitungan. Zaini beralasan, telat datang karena mengikuti kegiatan di Badan Kepegawaian dan dilanjutkan ke groundbreaking pembangunan Kantor Badan Pertanahan. ”Saya hadir untuk mengikuti pembahasan, sore hari. Tapi rapat sudah bubar,” ucapnya.
Sebenarnya pembahasan TA dan Banggar tidak wajib dijalankan karena Banggar sudah menerima laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Laporan BPK itu bisa digunakan sebagai bahan untuk pembuatan PU (Pemandangan Umum) fraksi-fraksi.