Tunggakan piutang pajak daerah yang tercantum dalam neraca keuangan Pemerintah Kota Malang saat ini mencapai Rp 100 miliar lebih dan sudah kedaluwarsa. Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jatim, Senin mengatakan, piutang pajak dinilai kedaluwarsa karena subjek dan objek pajak sulit ditemukan.
“Karena itu kami mengusulkan untuk dihapuskan atau diputihkan saja melalui aturan daerah,” kata Ade, Senin (9/7).
Ade berharap piutang pajak yang tak terdeteksi itu segera bisa direalisasikan melalui program penghapusan tunggakan piutang pajak daerah. Jika tahun ini aturan tentang penghapusan piutang pajak daerah itu disahkan, penghapusan piutang pajak tersebut segera bisa dilakukan tahun depan.
Ia menerangkan penghapusan tunggakan piutang pajak daerah ini penting karena akan berpengaruh pada keseimbangan neraca keuangan Pemkot Malang. Apalagi nilai tunggakan itu lebih dari Rp 100 miliar.
Jika piutang pajak itu bisa dihapuskan, katanya, akan berpengaruh terhadap neraca keuangan daerah, artinya akan seimbang. “Piutang pajak daerah itu sangat sulit ditagih, karena ada sejumlah faktor,” katanya.
Pajak daerah itu menjadi terutang karena tak terbayar akibat SPPT dobel. Selain itu, objek pajak juga merupakan fasilitas umum, seperti masjid dan lapangan olahraga serta pajak yang sudah kedaluwarsa. Bahkan ada yang mulai dari tahun 1980-an.
Menurut Ade, piutang pajak tersebut didominasi oleh pajak bumi dan bangunan (PBB) serta denda dari piutang pajak itu sendiri. Jika diakumulasikan, piutang pajak itu sekitar Rp 100 miliar lebih.
Ia mengakui piutang pajak yang mencapai Rp 100 miliar lebih itu merupakan warisan ketika pajak daerah dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan). Hanya saja, meskipun ada penghapusan piutang pajak daerah, tidak mudah untuk menghapus piutang itu. Penghapusan itu harus melewati regulasi dan persetujuan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, disebutkan penghapusan (piutang) secara mutlak ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk jumlah sampai dengan Rp 5 miliar, dan ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp 5 miliar.
Aturan ini, kata Ade, harus masuk di regulasi daerah. Untuk Kota Malang, revisi Perda Pajak Daerah tersebut, saat ini dibahas di dewan. “Jika bisa masuk ke pasal tambahan,” tegasnya.
Tim BP2D sudah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bagian Hukum Pemkot Malang, Kejaksaan dan Kepolisian, serta publik, seperti akademisi. Hasil konsultasi itu secara tertulis sudah dibuatkan kompilasi dan kesimpulan yang saat ini sedang dikaji di Badan Diklat Provinsi Jatim.