Petinggi DLH Kabupaten Madiun Enggan Buka Suara terkait Dugaan Korupsi di TPA Kaliabu

1253

Para petinggi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun mendadak tertutup. Itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan menyeret dua oknum pejabat di dinas tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

’’Saya nggak tahu apa-apa,’’ kata Sekretaris DLH Achmad Chusaini, Senin (23/7).

Ya, saat ini Kejari Mejayan menyidik dugaan korupsi kegiatan operasional dan pemeliharaan persampahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu pada 2017. Korps Adhyaksa menetapkan pejabat berinisial BB dan PS sebagai tersangka.

Chusaini berdalih belum bertugas di DLH kala kegiatan itu dilaksanakan. Pekerjaan yang menelan anggaran sekitar Rp 840 juta tersebut direncanakan tuntas pada akhir 2016. Sementara itu, dia dilantik sebagai sekretaris dinas pada akhir 2017. Chusaini juga enggan membongkar identitas serta jabatan BB dan PS.

’’Biar kejaksaan saja yang menyampaikan,’’ ujarnya.

Kendati inisial itu belum terkuak, sejatinya sudah banyak yang mengetahui identitas dua tersangka tersebut. Hanya, sekitar pukul 12.00 kemarin, mereka tidak menampakkan diri. Namun, Chusaini menyebut BB masuk kantor seperti biasa. Dia hanya keluar meninggalkan kantor sekitar pukul 11.00.

Sementara itu, PS pergi ke luar kota dengan alasan ada kepentingan keluarga mendadak. Izin tidak masuk sehari tersebut disampaikan lewat pesan WhatsApp. Menurut dia, BB dan PS aktif masuk dan bekerja seperti biasa sejak tahap pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala DLH Bambang Brasianto lebih tertutup. Dia tidak merespons ketika dihubungi via handphone-nya. Pesan singkat yang dikirim wartawan koran ini pun tidak dibalas. Sebelumnya, Sabtu (21/7) Bambang Bras –sapaan akrabnya– juga melakukan hal yang sama saat dikonfirmasi.

[Selengkapnya …]