Kejari Tanjung Perak Temukan Titik Terang Penyidikan Kasus Jasmas

1124

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menemukan titik terang dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dari Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) pada 2016.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Rachmat Supriyadi mengatakan, pemeriksaan para saksi dari kasus ini sudah menemukan titik terang. Bahkan untuk memperkuat keterangan dari penyidik dalam kasus ini, pihaknya memastikan akan adanya kemungkinan saksi lain yang dipanggil. Pihaknya mengaku dalam kasus ini penyidik sudah punya satu tersangka utama, yakni dari pihak swasta.

“Dipastikan satu tersangka utama ini, karena penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemungkinan dalam minggu ini kami akan menentukan tersangka utamanya,” kata Rachmat Supriyadi, Senin (6/8).

Supriyadi menambahkan, selain tersangka utama, ada kemungkinan tambahan tersangka lain, baik dari legislatif atau eksekutif. Untuk memastikannya, pihaknya berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) guna memeriksa kerugian negara dalam kasus ini.
“Kerugian negaranya masih dikoordinasikan dengan BPK,” tambahnya.

Sementara itu, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sudah memanggil saksi-saksi dari anggota DPRD Kota Surabaya. Senin kemarin penyidik memintai keterangan dari Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Surabaya ini datang memenuhi panggilan Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 09.00. Sekitar pukul 11.30, Ratih tampak keluar dari ruang pidsus. Sayangnya tak banyak kata keluar dari mulut Ratih.

“Maaf, saya istirahat makan dulu,” singkatnya saat dimintai keterangan sejumlah media yang menyanggongnya.

Sebagaimana diberitakan, dugaan korupsi dana Jasmas pada 2016 ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Rachmad Supriady SH, MH dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini diduga dengan cara pengadaan barang. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan (mark up).

[Selengkapnya …]