Anggaran sekitar Rp 3,5 Miliar yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD/PAK) Jombang tahun 2018 bakal digelontorkan untuk percepatan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di Kabupaten Jombang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Ahmad Sjarifudin mengatakan hal tersebut saat diwawancarai sejumlah wartawan usai Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jum’at siang (24/08).
“Nilainya kira-kira Rp 3,5 Miliar. Alat rekam sampai alat cetak (KTP-El),” kata Ahmad Sjarifudin kepada sejumlah wartawan.
Menurut Ahmad Sjarifudin, nominal 3,5 Miliar Rupiah tersebut bakal dipakai untuk membeli alat rekam dan cetak untuk 21 kecamatan di Kabupaten Jombang, dan secara teknis, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-El di tiap kecamatan itu akan dapat dilakukan setelah P-APBD ditetapkan.
“Pokoknya dari alat rekam sampai alat cetak, di 21 kecamatan. Satu kecamatan, satu set alat rekam sama alat cetak. 21 kecamatan nanti bisa rekam cetak, sehingga peningkatan pelayanan kepada publik bisa lebih bagus, warga tidak perlu ke dinas (Dispendukcapil), cukup di masing-masing kecamatan,” terangnya.