Wali Kota Pasuruan Disenggol Dugaan Korupsi Karena Buat 2 SK dalam Sehari

1069

Pembuatan dua SK (surat keputusan) secara cepat dalam sehari untuk mempercepat pembangunan kantor Kecamatan Panggungrejo pada 2016 silam mulai menyenggol Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

Karena dua SK itu pula, Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Pasuruan melaporkan Setiyono ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gabungan organisasi melaporkan Setiyono atas dugaan keterlibatan dalam pengadaan tanah Kantor Kecamatan Panggungrejo.

Informasi awal, Kompak menyebutkan bahwa keterlibatan wali kota ini mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,9 miliar.

Koordinator Kompak, Lujeng Sudarto menjelaskan, Kamis (30/8), dugaan keterlibatan wali kota ini adalah dalam pembuatan SK di hari yang sama yakni 21 November 2016.

“Pada hari itu, dua SK muncul dalam waktu tidak lebih dari satu hari. Pertama, wali kota mengeluarkan SK Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo,” jelas Lujeng.

Selang beberapa jam, wali kota kembali mengeluarkan SK kedua tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo. Lujeng menyebut, penerbitan dua SK dalam sehari sangat tidak wajar.

“PPK seharusnya melakukan survey dan menunjuk tim appraisal untuk menilai harga tanah. Tetapi hal itu tidak terjadi, karena wali kota sudah menerbitkan SK penetapan lokasi kantor. Indikasi ini menguatkan dugaan korupsi yang berdasarkan pemeriksaan BPK ada kelebihan harga tanah Rp 2,918 miliar,” kata Lujeng.

Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti bahwa proses pengadaan tanah Kantor Kecamatan seluas 15.073 meter persegi senilai Rp 12,308 miliar itu, tidak memadai.

Pengadaan lahan pada 2017 tersebut tidak didukung kertas kerja penilaian dan ada penetapan harga melebihi kewajaran sebesar Rp 2,918 miliar.

Menurut Lujeng, BPK telah memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada wali kota dan DPRD Kota Pasuruan, serta memberikan batas waktu pengembalian keuangan hingga 24 Juli 2018.

Namun hingga batas waktu terlampaui, kelebihan pembayaran itu belum dikembalikan ke kas negara.

“Setelah jatuh tempo, BPK wajib menyerahkan kasus tersebut pada penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi. Kami minta wali kota diperiksa atas upaya mendesain dugaan korupsi tersebut,” terangnya.

Terpisah, Setiyono tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang melaporkannya ke KPK atau ke lembaga hukum lain. Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

[Selengkapnya …]