Dana BOP Antar PNS Dinas Pendidikan Jember ke Penjara

1761

Penelusuran kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD tahun 2017, membawa seorang PNS di lingkungan Pemkab Jember ke jeruji besi, Senin (24/9). Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Hery Yudi, seorang kepala bidang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jember, atas sangkaan penyalahgunaan wewenang hingga terjadi kerugian negara sekitar Rp 248 juta.

Jaksa menahan Hery Yudi selaku mantan Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas) Dinas Pendidikan Jember, dan menitipkannya ke Lapas Jember usai pemeriksaan kemarin sore.

Penahanan Hery Yudi menyusul penahanan yang dilakukan pada tersangka sebelumnya, Sudaryaningtyas, Mei 2018 lalu. Seperti diketahui, Dana BOP itu dipakai untuk membiayai bimbingan teknis (Bimtek) sejumlah guru di 1.177 lembaga TK dan PAUD se-Jember. Biaya bimtek itu diambilkan dari BOP dan setiap orang ditarik Rp 320.000. “Tersangka berperan membentuk kepengurusan PKG (Pusat Kegiatan Guru) Jember, dengan ketua Saudari SDT (Sudaryaningtyas) yang ditahan sebelumnya,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Herdian Rahadi.

PKB ini dijadikan kedok untuk membuat kegiatan Bimtek penyusunan laporan BOP. Ternyata biaya Bimtek itu diambilkan dari dana BOP. Padahal aturannya, dana BOP tidak boleh digunakan untuk Bimtek.

Pengacara Hery Yudi, M Mufid menegaskan kliennya tidak merugikan negara. “Itu bukan uang negara. Biaya diambilkan dari masing-masing guru. Selain itu belum ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas perkara ini,” tegas Mufid.

[Selengkapnya …]