Pasca Dikritik, PAK Kota Batu 2018 Ditetapkan

1165

Setelah menuai banyak kritikan atas keterlambatan proses penyusunannya, akhirnya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018 Kota Batu ditetapkan Dewan dan Pemkot dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Jumat (28/9) malam. Total anggaran dalam P-APBD ini yakni Rp 138 miliar yang akan dimanfaatkan untuk membiayai program yang harus segera direalisasikan di tahun 2018 ini.

“Ini merupakan program-program prioritas yang sesuai dengan visi dan misi Kota Batu. Sehingga tahun 2018 ini harus segera berjalan,” ujar Punjul Santoso, Wakil Walikota Batu saat dikonfirmasi, Minggu (30/9).

Ia menjelaskan ada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Batu yang diprioritaskan dalam P-APBD 2018 ini. Yaitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinkes, Bagian Humas, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Di DPKPP Kota Batu, program yang diprioritaskan adalah pembangunan jalan dan pavingisasi. Pavingisasi ini dilakukan pada penghubung jalan antar desa di Kota Batu. “Lalu untuk DPUPR Kota Batu tentunya pada infrastruktur jalan di Kota Batu. Apalagi ini hampir mendekati akhir tahun yang tingkat kunjungan wisatawan akan tinggi,” jelas Punjul.

Sementara untuk Dinkes, program yang diprioritaskan adalah pembuatan jambanisasi untuk 1.500 rumah di Kota Batu. Selain jambanisasi, Dinkes juga mendapatkan kucuran dana PAK untuk membiayai program pencegahan stunting (masalah kurang gizi kronis), sosialisasi tentang penanganan penyakit menular seperti HIV Aids.

Adapun dari 8 OPD yang diprioritaskan dalam PAK, 4 OPD di antaranya mendapatkan anggaran paling banyak. Yaitu, Dinkes, DPUPR, DLH, dan Cipta karya. Hal ini disebabkan anggaran tersebut dipergunakan untuk menjalankan program yang sudah ditargetkan.

Sebelumnya, keterlambatan Pemkot Batu dalam penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2018 banyak menuai kritikan masyarakat. Mereka curiga hal ini sengaja dilakukan Pemkot untuk memperpendek atau mempersempit waktu pembahasan dengan DPRD. Dengan terbatasnya waktu ini diharapkan akan mengurangi ketelitian dan kejelian anggota Dewan dalam mengoreksi draft pengajuan PAK tersebut.

“Kalau waktunya mepet maka dewan akan terburu-buru dalam melakukan pembahasan PAK. Waktu untuk mengoreksi menjadi terbatas, dan akan ada beberapa program/proyek yang seharusnya dievaluasi jadi batal dievaluasi,” ujar Atha Nursasi, aktivis dari LSM Malang Corruption Watch (MCW).

[Selengkapnya …]