Kades Kacangan Nganjuk Korupsi Dana Desa

2460

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk menetapkan Moch. Arif Hasanuddin, Kepala Desa (Kades) Kacangan, Kecamatan Berbek, sebagai tersangka korupsi dana desa (DD). Tindakan tegas Polisi dilakukan setelah alat bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap telah mencukupi.

“Yang bersangkutan (Kades Kacangan, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung kami lakukan penahanan di Polres Nganjuk,” terang Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Yogi Ardi Khristanto, mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wirantra.

Menurut AKP Yogi, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Kades Arif disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2017.

Merujuk Perbup Nganjuk Nomor 6 tahun 2017, lanjut AKP Yogi, ditetapkan bahwa pada tahun anggaran 2017, Desa Kacangan Kecamatan Berbek mendapatkan bagian DD sebesar Rp 767.570.000.

Pada 14 Juli 2017, DD tahap 1 atas rekomendasi Camat Berbek telah dicairkan sebesar Rp 439.610.000. Selanjutnya dana sebesar Rp 365.610.000, yang dialokasikan untuk pembangunan fisik desa, dikuasai oleh Moch. Arif Hasanuddin, Kepala Desa Kacangan.

Atas perbuatan kepala desa tersebut, pelaksana kegiatan (PK) tidak dapat melaksanakan kegiatan pembangunan. Sampai akhir tahun anggaran 2017, kegiatan pembangunan fisik yang sedang dalam proses pembangunan hanya 2 kegiatan, yakni pembangunan pos kamling dan saluran drainase.

Sedangkan 2 kegiatan lainnya, yaitu pembangunan jalan paving dan kegiatan pembangunan aspal tidak dikerjakan sama sekali. “Uang DD yang harusnya untuk membangun desa tersebut, ternyata dikuasai kepala desa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” urai Yogi.

“Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh warganya terkait dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD),” papar Kasatreskrim.

[Selengkapnya …]