Kejari Tahan Pengusaha Tersangka Dana Jasmas Kota Surabaya TA 2016

997

Penyidik Kejari Tanjung Perak menahan pengusaha Agus Setiawan Jong kemarin (1/11). Dia diduga terlibat penyelewengan dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016 sejumlah Rp 4,6 miliar. Peranannya, mengoordinasi pengajuan dana jasmas, penggunaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPj).

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejari Tanjung Perak Rahmat Supriadi setelah memeriksa Agus selama 4,5 jam, yakni sejak pukul 09.00 sampai 13.30. “Setelah keterangan sudah kami anggap cukup, ASJ kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Rachmat kemarin (1/11).

Penyidik langsung meminta Agus mengenakan rompi tahanan hijau. Agus pun ditahan di cabang Rutan Kelas I-A Surabaya di Kejati Jatim. Tersangka ditahan selama 20 hari.

Rachmat menjelaskan, Agus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengoordinasi 230 ketua RT di Surabaya agar mengajukan dana jasmas untuk membeli peralatan hajatan. Mulai terop, kursi, sampai sound system. Selanjutnya, dia mengarahkan para ketua RT itu agar membelikan peralatan kepadanya selaku penyedia barang.

Berdasar hasil audit, tersangka diduga mempermahal harga peralatan hajatan. Dari penghitungan sementara, kemahalan itu mencapai Rp 4,9 miliar. “Modusnya, terdakwa menghubungi ketua RT untuk mengoordinasi kegiatan bantuan ini. Kemudian, harganya dimahalkan sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Bukan hanya itu, berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tersangka Agus selaku penyedia barang mengatur penggunaan dana jasmas sejak awal. Proposal pengajuan telah disediakan penyedia barang. Setelah proposal tersebut disetujui, penyedia barang mengarahkan penerima dana jasmas untuk membuka rekening. Ketika cair, dana jasmas langsung dipindah ke rekening milik penyedia barang atas nama tersangka Agus.

Dalam audit, juga disebutkan bahwa tersangka Agus mengakui telah mengurus proses pencairan dana jasmas sejak penyusunan proposal hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Penyidik sebelumnya juga sudah menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah gudang milik Agus di Bongkaran. “Semua bukti sudah kami sita. Mulai sampel terop, tenda, kursi, dan dokumen-dokumen lain,” ungkap Rachmat.

Kini penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Rachmat menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Ditanya tentang keterlibatan enam anggota DPRD Surabaya yang merekomendasikan pencairan dana jasmas itu, Rachmat mengaku belum bisa memastikannya. Termasuk sembilan PNS Pemkot Surabaya yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. “Kami akan dalami pihak-pihak lain. Perlu pendalaman lagi sejauh mana keterlibatan pihak lain itu,” katanya.

[Selengkapnya …]