Dugaan adanya penyimpangan oleh pimpinan PT Jamkrida mendapat perhatian serius Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Hal tersebut didasari atas laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian terhadap salah satu BUMD milik Pemprov Jatim tersebut.
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, bahkan telah meminta agar dilakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Dirut PT Jamkrida untuk menutup kerugian tersebut. Pakde mengakui, mekanisme itu dianggap wajar dalam penanganan hukum pidana.
“Asetnya dilakukan stok opname kemudian didata dan dijual. Previlage-nya untuk hutang harus didahulukan sehingga dapat melunasi kerugian,” tutur Pakde Karwo ditemui di Gedung Grahadi kemarin, Senin (5/11).
Lebih lanjut, Pakde Karwo mengaku akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jatim sebagai pengacara negara. Selain itu, Pakde juga mengapresiasi langkah OJK yang telah melakukan pemeriksaan sesuai regulator. “Karena OJK profesional sehingga dapat melihat adanya pelaporan yang tidak benar. Kerugiannya sekitar Rp 6 miliar,” ungkap Pakde Karwo.
Kendati demikian, lanjut Pakde Karwo, keberadaan Jamkrida akan tetap dipertahankan. Sebab, Jamkrida merupakan jaminan bagi UMKM di Jatim yang belum bankable. Bahkan Pakde Karwo juga akan memberikan tambahan modal ke PT Jamkrida dalam APBD Jatim 2019.
Terpisah, Kabiro Perekonomian Jatim yang juga Komisaris Utama PT Jamkrida Jatim Dr Ir Aris Mukiyono membenarkan bahwa persoalan PT Jamkrida Jatim murni dilakukan Dirut PT Jamkrida. Bahkan Kejati Jatim sudah mencurigai sejak 1,5 tahun tindakan Nur Hasan sebagai dirut cenderung ingin mengeruk keuntungan pribadi.
Kecurigaan Kejati Jatim itu semakin transparan ketika OJK memberikan laporan tahun 2017 menemukan ada laporan keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 6,3 miliar. “Sebenarnya kasus ini sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan, tapi karena Nur Hasan mangkir sehingga kami laporkan ke Kejati. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim untuk pulbaket,” terang Aris Mukiyono.
Ditambahkan Aris, kerugian PT Jamkrida Jatim bisa jadi bertambah besar karena OJK bukan lembaga khusus yang mengaudit soal kerugian negara. “Kalau dilakukan pendalaman dengan melibatkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bisa jadi akan bertambah. Sehingga yang terlibat bukan saja Dirut tapi bisa jadi berkembang ke Dirut Keuangan juga,” pungkas dia.