Dugaan korupsi dana pengelolaan sampah senilai Rp 2 miliar pada 2017, akhirnya berujung penahanan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun.
Usai menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun, Senin (7/1), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pejabat itu adalah Kepala DLH, Bambang Brasianto dan Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik, Priono Susilo Hadi.
Mereka dibawa oleh jaksa penyidik dari Kejari Madiun mengunakan mobil Toyota Inova warna hitam bernopol AE 1148 FB ke lapas.
Pantauan di lokasi, Bambang yang mengenakan kemeja abu-abu tampak keluar membawa tas cokelat, sementara Priono mengenakan kemeja batik lengan panjang warna oranye.
Keduanya enggan berkomentar saat ditanya awak media yang menunggu sejak Magrib.
Kasi Pidsus Kejari Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan penahanan kedua terdakwa sesuai keputusan majelis hakim Tipikor Surabaya.
“Hakim mengeluarkan penetapan penahanan kedua terdakwa selama 30 hari ke depan, sejak 7 Januari, hingga 5 Februari 2019,” kata Bayu saat ditemui di lapas semalam.
Bayu mengatakan, hakim menetapkan penahanan karena dikhawatirkan keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
“Dari pemeriksaan kesehatan tampaknya aman. Dan mereka sudah diperiksa di poli lapas,” katanya.
Untuk diketahui, Bambang dan Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mejayan sejak Juli 2018. Meski berstatus tersangka, Bambang tidak ditahan karena sakit.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi kerugian negara sebesar Rp 417 juta.