Bupati Mojokerto Divonis Delapan Tahun

1058

Sidang kasus Mustofa Kamal Pasa (MKP) telah berakhir di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (21/1). Bupati Mojokerto itu divonis delapan tahun bersalah atas tindakannya menerima suap Rp 2,75 miliar dalam pengurusan izin pendirian 22 tower di Kabupaten Mojoekrto.

MKP terbukti menerima suap melalui ajudannya Lutfhi Arif Mutaqqin selama 2015-2016. Dia tidak menerima uang suap itu secara langsung. Namun, MKP memerintah pihak lain dalam melangsungkan praktik suap pengurusan izin.

Tiga hakim, Adriano, I Wayan Sosiawan, dan John Dista, membacakan putusan itu secara bergantian. Ketiganya memberikan vonis tersebut sama dengan pertimbangan dari tuntutan jaksa. “Kami sependapat dengan fakta yang terungkap dalam tuntutan jaksa bahwa korupsi ini memang berkaitan dengan terdakwa,” ujar Adriano.

Menurut dia, terdakwa menerima uang tersebut dari dua perusahaan telekomunikasi. Yakni, perusahaan Tower Bersama Group (TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Setiap perusahaan harus menyetorkan uang Rp 2,2 miliar.

Uang itu merupakan biaya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR). Namun, uang tersebut tidak langsung disetorkan kepada MKP. Tetapi melalui para perantara yang kini menjadi pesakitan.

Mereka adalah Ockyanto dan Nabiel Titawano, dua pesakitan dari PT TBG. Onggo Wijaya, Ahmad Suhawi, dan Ahmad Subhan merupakan penyuap dari PT Protelindo. “Uang tersebut diberikan secara bertahap dan diserahkan kepada Nono Santoso dan Bambang Wahyuadi,” jelas Adriano.

Dari perbuatan itu, MPK terlibat secara aktif dalam korupsi tersebut.

[Selengkapnya …]