Korupsi PT Jamkrida Jatim – Tinggal Tunggu Pelimpahan Berkas

1102

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah meningkatkan proses penyidikan terkait korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Tim jaksa telah memastikan adanya kerugian negara Rp 6,7 miliar. Tersangkanya adalah dua direktur PT Jamkrida. Mereka adalah Direktur Utama Achmad Nur Chasan dan Direktur Keuangan Bugi Sukswantoro.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan, korupsi itu terjadi pada 2015 hingga 2018. Dengan cara kasbon, tujuannya ialah memenuhi kepentingan pribadi tersangka. “Kasus ini telah P-21. Tinggal menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan,” ucapnya kemarin (24/2).

Didik mengatakan, berkas pemeriksaan kedua tersangka telah selesai. Tim jaksa pun bisa memeriksa kembali berkas kelengkapannya. Termasuk administrasi kedua tersangka.

Dalam kasus tersebut, kas negara yang hilang Rp 6,7 miliar. Dalam setiap pencairan, jelas Didik, terdapat 46 kali tahapan. Aliran dana itu mengalir sejak awal 2015. Yang memelopori adalah Achmad. Dia menggunakan jabatannya untuk memerintah Bugi meminjamkan sejumlah uang yang berasal dari perusahaan milik provinsi tersebut.

Peminjaman itu tidak diketahui Kepala Bagian Keuangan. Karena itu, hal tersebut menyalahi aturan dan sistem kerja di sebuah perusahaan. Menurut Didik, tersangka dikenai pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Perbuatan itu terkait dengan ikut serta dalam melakukan tindak pidana. “Ancamannya bisa 20 tahun atau seumur hidup,” ucap mantan kepala Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut.

[Selengkapnya …]