Kejari Mengais TKD Bulusari Pasuruan terkait Kasus Penyalahgunaan TKD 2013-2017

916

Dugaan adanya kerugian negara dalam penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali dijejaki penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Menggandeng tenaga ahli, kejari mendatangi TKD seluas 4,6 hektare di Desa Bulusari yang pernah menjadi persoalan dengan aparat penegak hukum, Selasa (5/3).

Koprs Adhyaksa mendatangi lokasi TKD dengan melibatkan beberapa ahli geodesi dari ITN Malang. Penyidik ingin mengais adanya kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan TKD Bulusari. Ahli geodesi didatangkan untuk menghitung sedimentasi akhir, menentukan tinggi dan volume tanah yang diduga hilang.

“Bentuk penyalahgunaan adalah dugaan memanfaatkan TKD untuk dikeruk selama empat tahun, mulai 2013-2017. Lalu uang hasil penjualan tanah yang dikeruk itu dimasukkan ke dalam kas desa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.

Dikatakan Denny, ahli geodesi akan menghitung volume awal dan akhir. Akan dihitung, berapa banyak volume tanah yang dikeruk, diduga dijual, dan hasil penjualannya tidak disetorkan. Kemarin, para ahli geodesi terlihat serius melakukan pengukuran.

“Nanti setelah hasil dari ahli geodesi ini keluar, akan kami bawa bersama hasil pemeriksaan BPN terkait luas dan status tanah ke BPKP. Nanti BPKP akan menghitung kerugian negaranya,” jelasnya.

Menurut Denny, status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Tak lama lagi, pihaknya akan menentukan siapa calon tersangkanya.

Semuanya akan dilakukan setelah hasil dari BPKP atau kerugian negara ditemukan. Untuk pemeriksaan saksi, dan cek lokasi, sudah dilakukan.

Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) selama ini, kata Denny, indikasi korupsi sangat kuat. Ada rekayasa, bahwa TKD seluas 4,6 hektar ini dikeruk dan dijual ke sejumlah perusahaan di Jawa Timur.

Bahkan, hasil penjualan TKD ini diduga kuat mengalir ke sejumlah perangkat desa.

Diduga kuat, ada unsur kesengajaan untuk tidak menyetorkan hasil penjualan tanah TKD ke Kas Desa dengan tujuan tertentu, termasuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Namun secara rinci, Denny enggan membukanya sekarang.

“Jadi hasil dari pengerukan tanah TKD ini dijual ke beberapa perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, dan kota lainnya. Tetapi kami akan mendalaminya lebih lanjut,” tambah Denny.

Dalam kasus ini, kejari akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan berkas perkara. Denny berjanji setelah hasil keluar, pihaknya akan cepat membawanya ke BPKP untuk dijadikan dasar menghitung kerugian negaranya.

[Selengkapnya …]