Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kejari Sebut Inspektorat Kabupaten Pasuruan Lamban

1952

Kendati sudah ada nota kesepahaman atau MoU, ternyata pelaksanaan kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan dengan Pemkab Pasuruan dalam penanganan anggaran untuk dana desa (DD) tidak mulus.

Kejari menyayangkan kelambanan Inspektorat Pemkab Pasuruan dalam melakukan audit penggunaan DD di tujuh desa, sehingga penyelidikan terhadap dugaan pelanggarannya ikut terhambat.

Secara implisit, kritik ke Inspektorat itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra dengan mengatakan, penghitungan pemakaian DD yang dilakukan inspektorat sangat lamban.

“Sampai detik ini, kami belum menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Jadi kami harus menunggu, padahal hasil audit (penghitungan) itu penting,” kata Denny kepada Surya, Kamis (11/4).

Saat ini kejari sedang bersiap menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran DD di tujuh desa. Tujuh desa ini meliputi Desa Karangjati di Kecamatan Lumbang, Desa Randupitu (Kecamatan Gempol), Desa Sukolilo (Kecamatan Prigen), Desa Karangasem (Kecamatan Wonorejo), serta Desa Curah Dukuh, Desa Semare, dan Desa Pulokerto (Kecamatan Kraton).

Penyelidikan itu akan menjadi tugas tambahan kejari selain tengah menuntaskan dugaan mark-up di Dispora dan penyalahgunaan TKD di Bulusari.

Ketujuh desa ini dilaporkan menyalahgunakan DD, bahkan membuat negara mengalami kerugian besar.

Sayangnya, rincian kerugian itu belum bisa dipastikan jumlahnya karena penyelidikan menunggu hasil audit Inspektorat yang tak kunjung keluar.

Sejauh ini, baru dua desa yang sudah diaudit yakni Desa Pulokerto di Kecamatan Kraton dan Desa Karangasem di Kecamatan Wonorejo. Sedangkan lima desa lainnya belum ada kejelasan sampai sekarang.

Audit oleh Inspektorat itu juga merupakan permintaan kejari agar hasilnya bisa menjadi bahan penyelidikan.

“Karena hasil auditnya tidak segera keluar, kami juga tidak bisa melangkah lebih jauh. Kami juga masih menunggu ini,” keluh Denny.

[Selengkapnya …]