Dispendik Gresik Hadapi Dilema terkait BOSDA Swasta

1422

Bantuan operasional sekolah daerah (bosda) sekolah swasta belum cair. Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik masih ragu untuk mentransfer bantuan yang sudah ditunggu-tunggu tersebut. Payung hukum belum kuat.

Mei ini, bosda untuk triwulan pertama seharusnya sudah cair. Mengapa belum? Kasubbag Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan Gresik Ronny A. Pangandaheng mengatakan menghadapi dilema. Sebab, bosda bersumber dari dana hibah.

Padahal, menurut aturan Kemendagri, sekolah tidak diperbolehkan menerima dana hibah terus menerus. “Nah, itu masalahnya. Sehingga kami belum berani berbuat banyak,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Ronny, dispendik sudah siap mencairkan. Surat keputusan bupati tentang bosda itu juga sudah keluar. Namun, dispendik masih butuh payung hukum untuk memperjelas aturan penyaluran dana hibah tersebut. Apakah sekolah boleh menerima bantuan hibah berturut-turut. Sebab, bosda disalurkan ke siswa.

Saat ini pencairan bosda sampai pada tahap pengumpulan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dari sekolah. Naskah itu akan dikembalikan ke dispendik. Selanjutnya dimintakan tanda tangan bupati. Kalau NPHD disetujui, dana bosda dicairkan ke rekening masing-masing sekolah.

Kepala Dispendik Gresik Mahin membenarkan bahwa Gresik belum memiliki payung hukum terkait bantuan hibah. Untuk itu, dispendik berencana merintis peraturan bupati (perbup) tentang bantuan hibah lembaga swasta.

[Selengkapnya …]