Setoran PAD Kecil, Kondisi Dua Perusda Kabupaten Situbondo Kian Terpuruk

1367

Dua Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkab Situbondo, masing-masing Perusda Pasir Putih dan Perusda Banongan, akhir-akhir ini kondisi keuangannya kian terpuruk. Kondisi memprihatinkan ini mendapat sorotan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Situbondo. Para wakil rakyat tersebut bahkan menyoroti kinerja dua Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut karena dinilai sulit untuk keluar dari lilitan masalah keuangan.

Yang ironis lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI menemukan dugaan adanya kebocoran penerimaan retribusi pada Perusda Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Selain Perusda Pasir Putih, Perusda Banongan juga masih bernasib sama, di mana belakangan ini kondisinya juga terseok-seok. Hingga tiga tahun berjalan di bawah kepemimpinan direksi yang baru, Perusda Banongan belum memberikan kontribusi kongkrit karena kini masih terjerat beban utang pajak.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Zeiniye, sebelumnya Bupati Dadang Wigiarto pernah berjanji, akan memberhentikan Direktur Perusda Banongan, jika tidak berhasil membawa perubahan terhadap perusahaan plat merah yang ada di ujung timur Kabupaten Situbondo tersebut. “Janji tersebut juga tertuang dalam penandatanganan pakta integritas,” tegas politisi PPP Situbondo itu.

Masih kata Zeiniye, saat ini Badan Anggaran DPRD kembali mengevaluasi dan menyoroti kinerja dua Perusda tersebut. Itu dilakukan, kata mantan Ketua DPRD Situbondo itu, saat melakukan pembahasan LKPJ APBD 2018 bersama Tim Anggaran Pemkab, pada Senin lalu. Zeiniye mengaku, target PAD Perusda Pasir Putih tidak mampu memenuhi target selama tahun 2018. “Semula PAD ditarget 158 juta, namun hanya mampu menyetor 104 juta. Khusus untuk APBD tahun 2019, Perusda Pasir Putih hanya mampu menyetor PAD sebesar 15 Juta,” ujar Zeinye dengan wajah terheran-heran.

Zeiniye kembali menuturkan, pengelolaan keuangan retribusi parkir dan perhotelan di Perusda Pasir Putih juga menjadi temuan BPK-RI. Hal ini mengacu pada hasil audit BPK-RI, di mana penerimaan retribusi parkir di Perusda Pasir Putih tahun 2018 sebesar 228 juta dan Perusda Pasir Putih wajib menyetor 45 juta atau setara 20 persen dari penerimaan ke kas daerah.

[Selengkapnya …]