Pensiunan Guru Kembalikan Uang TPG ke Kas Daerah

1070

Sejumlah pensiunan guru SMAN/SMKN/PKLK di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek mengembalikan uang tunjangan profesi guru (TPG) yang mereka terima sejak mereka pensiun sebagai PNS.

Pengembalian ini dilakukan setelah ada rekomendasi dari BPK RI.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Solikin SPd MPd, pada Bhirawa, Senin (24/6), mengakui jika ada pensiunan guru dan guru yang sudah tidak menjadi guru lagi mengembalikan uang TPG pada kas daerah Provinsi Jatim.

“Rata-rata atau kebanyakan yang mengembalikan itu memang pensiunan guru. Mereka mendapatkan TPG meski sudah pensiun,” ujarnya.

Saat ini, menurut Solikin, TPG yang bukan merupakan haknya lagi itu sudah dikembalikan lagi oleh para pensiunan guru dan guru yang sudah tidak menjadi guru tersebut.

“Jumat (21/6) kemarin sudah kami kumpulkan dan mereka sanggup untuk mengembalikan ke kas daerah,” tuturnya.

Soal berapa jumlah orang yang harus mengembalikan ke kas daerah, Solikin menyatakan tidak terlalu banyak, hanya 15 orang.

“Tidak betul kalau 500 orang. Hanya 15 orang. Rata-rata pensiunan guru SMA, SMK, dan PKLK. Mereka pun sudah mengembalikan ke kas daerah sesuai permintaan BPK,” paparnya.

Menjawab pertanyaan, Solikin mengungkapkan pensiunan guru yang mengembalikan uang TPG ke kas daerah yang berasal dari Kabupaten Tulungagung berjumlah 10 orang. Sedang yang berasal dari Kabupaten Trenggalek sebanyak lima orang.

“Rata-rata mengembalikan dua bulan. Saya tidak hafal bulannya. Soalnya bervariasi. Kalau dirupiahkan, rata-rata setiap orang mengembalikan Rp 6 juta,” ucapnya.

[Selengkapnya …]