Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan tiga anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Penetapan tersangka yang dilakukan Korps Adhyaksa ini terhitung Senin (19/8).
“Hari ini (kemarin) Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Jasmas,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Senin (19/8).
Ketiga tersangka ini, lanjut Rachmat, berinisial RR, SA, dan DR. Sejatinya ketiganya dipanggil penyidik Kejaksaan terkait kasus Jasmas. Namun, Rachmat mengaku ketiganya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan dengan alasan tertentu.
“Ketiganya (anggota DPRD Kota Surabaya) tidak hadir dalam pemeriksaan kasus Jasmas. Dan ketiganya juga pada hari ini (kemarin) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Rachmat.
Penetapan tersangka ini, sambung Rachmat, merupakan wujud ketegasan dari Kejaksaan. Sebab, ketiga anggota dewan ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan. Sehingga penyidik mengambil langkah tegas dengan menetapkan ketiganya sebagai tersangka baru dugaan kasus korupsi dana Jasmas.
Masih kata Rachmat, selanjutnya penyidik akan melakukan panggilan terhadap ketiganya. Panggilan ulang ini tentunya dengan pemanggilan ketiga anggota dewan dalam statusnya sebagai tersangka. Bahkan pihaknya memastikan akan melakukan cekal kepada ketiganya apabila tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan.
“Kami akan panggil untuk ketiga kalinya lagi. Jika tidak datang, ada upaya hukum lainnya, termasuk panggil paksa dan pencekalan,” tegasnya.