Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Ponkesdes, Kasubbag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang Berstatus Tersangka

1021

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang menetapkan status tersangka kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Dinkes setempat Yohan Charles LS karena diduga terlibat perkara korupsi pembayaran honorarium perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang pada 2015.

Dengan penetapan status tersangka Kasubag Dinkes tersebut, maka Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti meminta Yohan Charles LS bersikap kooperatif kepada Kejaksaan. “Kami juga meminta pada Yohan, agar tidak indisipliner dalam menjalankan tugas sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN). Dan juga hormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Kepanjen,” pinta Tridiyah, Minggu (25/8).

Tridiyah Maestuti mengatakan Yohan tidak kooperatif, terbukti saat pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes, pada beberapa hari lalu, dia terlihat menghindar dengan tidak datang ke kantor.

Akibatnya saat penggeledahan, Kejaksaan kesulitan membuka brankas yang ada di dalam ruangan Yohan karena kuncinya dibawa oleh tersangka.

“Karena petugas Kejaksaan tidak bisa membuka pintu ruangan Yohan, maka dilakukan penyegelan. Dan itu dilakukan agar barang bukti yang ada di dalam ruangan tidak berpindah tempat, sehingga petugas terpaksa menyegel ruang Sub Bagian Keuangan,” ungkap Tridiyah.

Menurutnya, tugas Inspektorat adalah mengawasi seluruh ASN, melalui kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Termasuk Yohan yang tidak masuk kerja pada saat penggeladahan yang dilakukan petugas Kejaksaan. Dan jika selama lima hari dia tidak masuk kerja tanpa keterangan, dirinya meminta Kepala OPD untuk menegur secara lisan. Namun, jika sepuluh hari juga tidak masuk kerja, maka Kepala OPD harus menegur secara tertulis.

“Jika Yohan selama 46 hari sama sekali tidak masuk kerja, maka pihaknya akan memberikan sanksi berat, yaitu pemberhentian dari ASN, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN, serta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai,” jelas dia.

Terkait perkara korupsi pembayaran honorarium perawat Ponkesdes, kata Tridiyah, dirinya sudah mengetahui sejak awal. Sebab ketika kasus ini ditangani oleh Kejari Kepanjen, dirinya sempat dipanggil untuk memberikan penjelasan. 

“Awalnya kami tidak tahu jika ada penyunatan honorarium pegawai Ponkesdes. Sebab sebelumnya tidak ada audit soal itu. Sehingga dirinya menganggap jika honorarium tersebut rutin dibagikan.

[Selengkapnya …]