Dugaan Korupsi YKP – Kerugian Lebih dari Rp 5 Triliun, Kejati Gandeng Auditor Independen

961

Meski pengelolaan aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE sudah sepenuhnya milik Pemkot Surabaya, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum tahu pasti dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini.

“Kami sudah menggandeng tim audit independen untuk menghitung dugaan kerugian negara dari kasus YKP,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, Rabu (28/8).

Dijelaskan Sunarta, pihaknya juga menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan adanya penambahan tim auditor kerugian negara, Sunarta berharap ada nilai pasti dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Sebab, selama ini kerugian negara kasus YKP masih diduga senilai Rp 5 triliun. “Kerugian negara dalam kasus YKP dimungkinkan lebih dari Rp 5 triliun,” jelas Sunarta.

Pihaknya juga mengaku masih banyak aset yang belum masuk dalam hitungan penyidik. Hal itulah yang membuat Kejaksaan menggandeng tim audit independen. Nantinya dari hasil audit BPKP dan tim independen, sambung Sunarta, penyidik akan mengembangkan kepada pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini.

Ditanya mengenai kapan hasil audit keluar, Sunarta enggan berspekulasi. Pihaknya berharap hasil audit kerugian negaranya bisa segera selesai. Sebab hasil itulah sebagai acuan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dalam menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi PT YKP.

“Gabungan hasil audit kerugian negara itulah yang akan dikembangkan penyidik dalam menentukan tersangka kasus ini,” tegasnya. Untuk diketahui, jajaran Kejati Jatim kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilannya mengembalikan pengelolahan aset YKP setelah bertahun-tahun dikuasai pihak swasta. YKP sempat ‘lepas’ sejak 2002, dan mulai Senin (15/7/2019) sah kembali ke pangkuan instansi yang dipimpin Tri Rismaharini sebagai Wali Kota.

[Selengkapnya …]