Penyidikan Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan Mengarah ke Bendahara KPU

1519

Penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015, akan membawa luka bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Lamongan. Hasil pemeriksaan secara marathon di Kejari Lamongan, Selasa (17/9), dugaan korupsi dana hibah di KPU Lamongan diperkirakan mengerucut pada bendahara.

Tengara semakin tajamnya pencalonan tersangka pada bendahara itu, usai pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dilakukan penyidik kejari.

Mantan Ketua KPU Lamongan 2015, Imam Ghozali dan sejumlah stafnya menjalani pemeriksaan itu.

Sebagai saksi atas dugaan korupsi dana hibah yang membawa kerugian negara hampir Rp 1 miliar itu, Ghozali cs diperiksa selama hampir 4 jam.

Usai pemeriksaan, Ghozali bergegas keluar dan menghindari awak media yang menunggu sejak pukul 08.00 WIB. Juga, sejumlah staf KPU Lamongan juga diperiksa untuk pengusutan dugaan korupsi ini. “Cuma diperiksa sebagai saksi,” singkat Ghozali.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lamongan Yugo Susandi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, para saksi yang diperiksa merupakan kunci atas kasus korupsi yang telah merugikan negara itu.

Sedang Ghozali, kata Yugo, diperiksa sesuai tupoksinya sebagai Ketua KPU periode 2015. “Banyak pertanyaan yang kami sampaikan tadi, di antaranya seputar dana hibah Pilkada 2015 lalu,” katanya.

Beberapa saksi kunci sudah beberapa kali diminta keterangannya. Pihaknya tinggal menetapkan tersangka dugaan korupsi itu. “(Tersangka) akan diumumkan Oktober 2019,” katanya.

Meski sudah mengantongi nama calon tersangka, Yugo enggan menyebutkan orangnya. “Pasti pada bulan depan kami pastikan tersangkanya. Siapa, nanti. Kan tidak seru kalau kita ungkap sekarang,” katanya.

Ditambahkan, kasus korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015 ini berawal dari temuan BPK. BPK menemukan ada kejanggalan dalam anggaran dana hibah itu. Kemudian kasus ini diungkap kejaksaan.

Dalam perkara ini, bendahara KPU juga sudah mengembalikan uang ke kejaksaan. “Ada kejanggalan sehingga bendahara mengembalikan uang ke kejaksaan,” katanya.

Bahkan bendahara ini akhirnya merelakan gajinya dipotong Rp 3,5 juta setiap bulan selama sekian tahun ke depan.

[Selengkapnya …]