Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menetapkan IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan saat Pilkada Tahun 2015.
“Ya, sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi, S.H., Selasa (15/10) siang.
Menurut Yugo, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan akan menanganani dugaan penyelewengan tersebut akan hingga tuntas, termasuk akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.
“Minimal ada 2 bukti untuk menentukan tersangka,” ungkap Yugo.
Sebelumnya, Yugo juga menjelaskan pada sejumlah awak media dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan saat Pilkada 2015 itu, ada pengembalian uang yang dari salah seorang staf Sekertariat KPU Lamongan.
“Memang ada pengembalian yang dilakukan setiap sebulan sekali, besaranya mencapai Rp 3,5 juta setiap bulannya. Namun penanganannya terus tetap berlanjut,” terangnya saat itu.
Menurutnya, penanganan dugaan penyelewengan dana hibah di KPU Lamongan pada penyelenggaran Pilkada 2015 lalu, berawal dari adanya temuan BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaaan. “Kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut mencapai Rp 1,1 miliar, dan meski ada yang sudah dikembalikan, demikian proses hukum dugaan tersebut terus berjalan. Secara keseluruhan dana hibah untuk (Pilkada) tahun 2015 tersebut berkisar Rp 34,3 miliar.
Sumber: bangsaonline.com