PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA BPK SERTA PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BPK

1061

Jakarta, Senin (21 Oktober 2019) – Sidang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung pada Senin (21/10) di Kantor Pusat BPK, di Jakarta dan berdasarkan musyawarah mufakat, memutuskan Agung Firman Sampurna sebagai Ketua BPK dan Agus Joko Pramono sebagai Wakil Ketua BPK.

Sidang tersebut juga memutuskan pembagian tugas dan wewenang Anggota BPK sebagai berikut: Hendra Susanto sebagai Anggota I; Pius Lustrilanang sebagai Anggota II; Achsanul Qosasi sebagai Anggota III; Isma Yatun sebagai Anggota IV; Bahrullah Akbar sebagai Anggota V; Harry Azhar Azis sebagai Anggota VI; dan Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota VII.

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK serta pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU tersebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih akan melakukan pengucapan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

[Unduh versi PDF]