Tetapkan Kontraktor dan Mandor sebagai Tersangka – Pembangunan SDN Gentong Tak Sesuai Standar

1081

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka kasus ambruknya atap gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan. Keduanya yaitu kontraktor pengerjaan proyek renovasi pada 2012 berinisial DM dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong.

Selain itu, penyidik kepolisian juga membeberkan hasil laboratorium forensik terkait penyebab ambruknya atap SDN Gentong. Salah satunya adalah temuan penggunaan material atau spek bahan bangunan yang tidak sesuai standar.

“Ada dua tersangka dalam kasus ini. berdasarkan hasil uji labfor, dan peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaan pekerjaan dari SDN Gentong pada 2012. Ada beberapa ketidaktaatan atau ketidaklaziman dalam pembangunan sebuah konstruksi gedung,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Senin (11/11).

Gideon menjelaskan, ada beberapa bahan konstruksi pembangunan gedung yang dikurangi kualitasnya. Misalnya, harusnya kolom ini diisi oleh 4 besi, dan besinya kalau sesuai perencanaan itu besi 12 atau istilahnya besi banci.

“Kalau dari uji laboratorium ketemu 8 koma sekian mili untuk lingkarnya dan diameternya 8 koma sekian mili. Dan salah satu kolom yang salah satu sudut seharusnya diisi 4 (empat), tapi menjadi 3 (tiga),” jelasnya.

Tak hanya itu, sambung Gideon, pasir yang digunakan membangun gedung juga memiliki kualitas biasa saja. Padahal dalam penganggaran, gedung tersebut akan menggunakan pasir berkualitas bagus atau pasir Lumajang. “Tapi dalam pelaksanaannya, bukan pasir Lumajang. Melainkan pasir biasa,” tegasnya.

Masih kata Gideon, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kedua tersangka ini (DM dan SE) ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus 359 karena unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan luka berat serta ringan,” tambahnya.

Terkait pengembangan kasus ini, kepolisian tetap mengembangkan dugaan kasus tindak pidana korupsinya. Untuk dugaan tindak pidana korupsinya, penanganan dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Seperti diberitakan, ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan terjadi pada Selasa (5/11) sekitar pukul 08.30 WIB. Sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa atas nama Irza Almira dan guru atas nama Sevina Arsy Putri Wijaya, serta 16 siswa lainnya mengalami luka-luka.

[Selengkapnya …]