Kontraktor Pembangunan SDN Gentong Jadi Tersangka

1423

Kasus ambruknya bangunan SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, masih ditangani jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur. Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni SE, direktur CV DHL, dan DM, direktur CV ADL yang merupakan kontraktor pembangunan SDN Gentong.

Keduanya telah ditahan di Mapolda Jatim. Direskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, meskipun keduanya merupakan direktur di masing-masing CV yang menjadi kontraktor pembangunan SDN tersebut, tapi kemampuannya diragukan. Di mana keduanya tidak memiliki latar belakang pendidikan mumpuni.

SE hanya lulusan SMP, dan DN hanya lulusan SMA. “Jadi dia (SE dan DN) bukan background teknik. Jadi sangat sedikit pengetahuannya terkait bangunan,” ujar Gidion, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11/11).

Dijelaskan, awalnya DM yang mendapat tender proyek pembangunan SDN Gentong. Kemudian, DM mengajak SE untuk turut terlibat dalam pembangunan dengan menjadi mandor. Pembangunan SDN Gentong, kata Gidion, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2012.

Dalam pembangunannya, kata Gidion, keduanya memang diketahui bentindak curang. Di mana spesifikasi konstruksi bangunan tidak sesuai ketentuan. Misalnya, besi yang digunakan yang seharusnya menggunakan ukuran 11 milimeter, nyatanya hanya menggunakan yang ukuran delapan milimeter.

“Nah, ini harusnya kolom rangka diisi oleh empat besi, ini hanya tiga. Besinya kalau sesuai perencanaan itu besi ukuran 12 milimeter, tapi ini hanya delapan koma sekian milimeter. Pasirnya juga jelek. Maka kekuatan konstruksinya ya sudah pasti akan roboh tinggal nunggu waktu,” ujar Gidion.

Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan sekolah tersebut, Gideon menyatakan masih mendalaminya. Jika pun ada, kata dia, nantinya akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. “Untuk pidana korupsi, ditangani sendiri oleh Direktorat (Krimsus)” ujar Gidion.

Tersangka DM mengaku tidak mengetahui bahan bangunan yang digunakan tidak kuat, dan akan menyebabkan sekolah yang dibangun roboh. “Gak ada pikiran ke sana,” ujar DM.

DM mengakui, dirinya juga pernah melakukan pengurangan bahan-bahan bangunan, pada tender pembangunan lainnya. Pengurangan bahan dimaksudkan agar mendapat keuntungan lebih. Karena anggaran yang tersedia, sebenarnya tidak cukup untuk membangun utuh, melainkan hanya renovasi.

“Jadi kalau anggaran sesuai dengan dengan pekerjaan itu sekitar Rp 250 juta sekian, untuk empat kelas, bukan membangun utuh, tapi renovasi. Kemudian menaikkan batu bata satu meter ke atas, kemudian tambahkan galvalum, kemudian genteng,” kata dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP, yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Adapun ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Sedangkan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Polda Jatim juga diakuinya akan terus mencari bukti-bukti terkait kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan SDN Gentong tersebut.

Luki tidak memungkiri kemungkinan adanya pejabat yang jadi tersangka, jika nanti terbukti ada yang terlibat korupsi.

[Selengkapnya …]