Pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Blitar pada 2019 ini tidak memenuhi target. Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih punya tanggungan sekitar Rp 300 juta yang belum tertagih dari wajib pajak.
Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Yohanes mengungkapkan, target pendapatan PBB pada 2019 lebih dari Rp 12 miliar, sedangkan capaian Rp 11,8 miliar per September 2019.
Jumlah wajib pajak PBB ada 49.396 sesuai surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Petugas memang memiliki beberapa kendala saat memungut PBB ke sejumlah wajib pajak, terutama yang domisilinya di luar kota.
Pemkot Blitar sudah menyerahkan SPPT PBB ke wajib pajak pada Februari 2019 lewat kecamatan serta menggerakkan juru pungut.
Sekedar informasi, Pemkot Blitar menaikkan target pendapatan PBB sekitar 8,5 persen pada 2019 ini karena penyesuaian dari hasil validasi objek pajak yang ada di lapangan.