Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul memasuki babak baru. Kemarin (22/1) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Anas Ma’ruf, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember. Pria yang saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas Pariwisata Jember itu ditetapkan tersangka atas perkara yang merugikan negara sebesar Rp 685 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa tersangka tersebut. Dalam perkara proyek revitalisasi Pasar Manggisan itu, tersangka bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Tentu tim penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Setyo Adhi Wicaksono menambahkan, pihaknya sudah melakukan tahapan sesuai dengan prosedur. Anas merupakan tersangka pertama dalam kasus yang ditelusuri sejak medio 2019.
“Tersangka sudah kami periksa selama lima jam. Akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah punya dua alat bukti,” bebernya.
Hanya, Setyo enggan menjelentrehkan apa saja dua alat bukti tersebut. Yang jelas, kata dia, dua alat bukti itu berupa surat dan dokumen.
Penetapan tersangka tersebut cukup mengejutkan publik. Sebab, biasanya kejaksaan menyeret tersangka korupsi dari level bawah terlebih dulu. Misalnya, pelaksana atau pejabat di tingkat Kasi atau Kabid, kemudian baru menyasar ke atas. Namun, kali ini kejaksaan langsung mencokok pejabat selevel kepala dinas. Padahal, tersangka belum tentu menerima fee dari proyek tersebut.
“Nati dibuktikan lebih lanjut. Kami menganut asas praduga tak bersalah di persidangan nanti,” ucap Setyo.
Dia menegaskan, penyidikan kasus tersebut tak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan mengembangkannya lebih lanjut.
Bahkan, lanjut dia, Kejari Jember sudah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam perkara itu. Termasuk para pejabat di atas Anas Ma’ruf. Namun, dia tak menyebut siapa pejabat yang telah diperiksa tersebut.