Beban OPD pada 2021 terbagi. Sebab, kecamatan juga diberi wewenang untuk membangun dan mengatasi permasalahan di Kabupaten Sidoarjo. Tiap kecamatan bakal mendapatkan Rp 5 miliar berupa pagu indikatif wilayah kecamatan (PIWK).
“Itu untuk menangani yang bisa diselesaikan kecamatan seperti penanganan masalah sampah, drainase, dan lainnya,” kata Plt Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin saat musrenbang di Kecamatan Sidoarjo kemarin. Dengan PIWK, beban tugas di OPD bisa dikurangi. Selain itu, prosesnya bisa lebih cepat. “Rata-rata di atas Rp 5 miliar,” ujar Cak Nur.
Plotting anggaran dihitung dari luas wilayah, kemiskinan, persoalan stunting, dan pengendalian bangunan liar. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo Heri Soesanto menyebut anggaran itu baru dialokasikan pada 2021. “Aparat kecamatan harus turun lapangan. Sebab, mereka yang tahu persis medannya,” ucapnya.
Misalnya, jalan yang rusak bisa segera diswakelola untuk pemeliharaannya. Termasuk pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Ke depan juga ditingkatkan untuk pembangunan taman-taman tematik. “Anggaran alokasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan kalau sesuai ketentuan perda kan harus diserahkan ke daerah biar bisa dieksekusi kecamatan untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH),” jelas Heri.
Musrenbang kemarin berfungsi untuk membagi tugas. Mana yang diteruskan ke tingkat kabupaten dan kecamatan. Dengan begitu, tidak terjadi benturan kewenangan dan tumpang tindih anggaran.