Korupsi PDAU Trenggalek – Tatang Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

1562

Istiawan Witjaksono alias Tatang Istiawan bisa bernapas lega. Sebab, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin memvonis bebas bos salah satu media di Surabaya itu. Tatang dianggap tak bersalah meski menerima keuntungan Rp 1,3 miliar dari bisnis pembentukan usaha bersama Pemkab Trenggalek.

Jaksa penuntut umum langsung menyatakan kasasi seusai putusan bebas Tatang. Bagi Kasipidsus Kejari Trenggalek Dody Novalita, putusan bebas itu dinilai janggal. Sebab, dalam putusan tersebut, ada keuntungan yang dinikmati terdakwa.

Selain itu, jika Soeharto, mantan Bupati Trenggalek terbukti, dalam kasus tersebut Tatang seharusnya juga terbukti. Sebab, yang menjalankan perusahaan bukan Soeharto, melainkan Tatang dan Gatot Purwanto. “Saya tidak mau ngomong aneh-aneh. Pada intinya kami kasasi. Soeharto yang tidak terima duit sama sekali divonis 4,5 tahun. Sedangkan yang menerima justru mendapatkan vonis bebas. Faktanya seperti itu,” papar Dody.

Sementara itu, dalam fakta sidang, tiga majelis hakim berbeda penapat. Dua hakim ad hoc Lufsiana dan Emma Ellyani tidak menemukan unsur melawan hukum dan tidak melawan kewenangan. Sedangkan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan menganggap korupsi itu memang ada. “Terdakwa terbukti bersama-sama dalam tindak pidana korupsi penyertaan modal dalam kasus tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, Lufsiana menyebutkan satu per satu unsur yang tidak terbukti pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, perusahaan yang bernama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) memang dibangun secara bersama-sama antara Pemkab Trenggalek dan PT Surabaya Sore. Modal itu disetorkan melalu Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) pada 2007. Total modalnya Rp 10,8 miliar. Sebanyak 80 persen milik PDAU.

[Selengkapnya …]