Korupsi Block Grant 2018 Kabupaten Bondowoso – Setelah Vonis, Dua Kasek Langsung Ditahan

1622

Dua kepala sekolah (Kasek) di Kabupaten Bondowoso divonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana block grant 2018.

Keduanya adalah Kepala SMPN 1 Pakem Harsana dan Kepala SDN Sukorejo, Sumberwringin, Agus Prayito. Setelah sidang putusan yang digelar secara online, keduanya langsung ditahan kejaksaan setempat.

Kajari Bondowoso Unaisi Hetty Nining mengatakan, terdakwa Harsana diputus 1 tahun 3 bulan, sedangkan Agus Prayito divonis 1 tahun. Setelah putusan itu, kejaksaan melakukan penahanan. ”Terdakwa masih diberi waktu untuk mengajukan banding selama dua minggu ke depan,” katanya.

Dia menjelaskan, dua kepala sekolah tersebut tersandung kasus korupsi block grant pada 2018. Lalu, pada 2019 kejaksaan melakukan penyelidikan sampai menetapkan tersangka.

Dari hasil penyidikan, Agus Prayito dinyatakan merugikan keuangan negara Rp 72,1 juta, sedangkan Harsana Rp 129,7 juta. Agus telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut. Sementara itu, Harsana hanya mengembalikan sebagian. ”Putusan AP (Agus Prayito) lebih ringan karena mengembalikan kerugian negara seluruhnya,” jelasnya.

Sidang putusan itu digelar melalui video conference. Para terdakwa datang ke kantor Kejaksaan Bondowoso. ”Berikutnya, terdakwa kami tahan,” kata Kasipidsus Wahyu Prasetyo.

[Selengkapnya …]