BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasuruan. Opini yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Pasuruan TA 2019 ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam acara penyerahan LHP secara telekonferensi pada Selasa, 23 Juni 2020.
Acara penyerahan LHP dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf, serta para pejabat struktural Pemkab Pasuruan secara virtual. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah serius dan konsekuen dalam menyusun laporan keuangan dan berupaya maksimal memenuhi ketentuan Undang-Undang untuk menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu kepada BPK.
“Untuk itu, meski di tengah pandemi Covid-19, BPK juga bekerja keras melaksanakan rangkaian proses pemeriksaan dan menyelesaikan penyusunan LHP atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Dengan demikian, opini yang diberikan BPK dalam LHP benar-benar memberikan keyakinan yang memadai terhadap kewajaran penyajian LKPD,” kata Kepala Perwakilan.
Kepala Perwakilan juga menegaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Sehingga opini WTP yang diberikan BPK bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti,” kata Kepala Perwakilan. Beberapa temuan yang diungkap dalam LHP di antaranya:
- Kegiatan verifikasi dan validasi atas daftar Piutang Pajak belum memadai;
- Fungsi verifikasi atas dokumen pendukung pertanggungjawaban belanja pada tujuh kecamatan tidak memadai;
- Pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai;
- Kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan pada dua OPD;
- Pertanggungjawaban belanja melalui prosedur ganti uang pada tujuh kecamatan tidak didukung bukti yang lengkap dan memadai.
Kepala Perwakilan mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menindaklanjuti rekomendasi atas temuan yang disampaikan dalam LHP BPK. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Menanggapi sambutan Kepala Perwakilan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK.
Sementara itu, Bupati Pasuruan juga menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti temuan BPK. “Yang lebih penting, kami selalu mendorong dan mengingatkan jajaran OPD agar jangan sampai ada temuan berulang dari BPK. Sebab, temuan berulang mengindikasikan tindak lanjut rekomendasi BPK belum optimal,” kata bupati.