Kasus Korupsi Mantan Bupati Malang – KPK Tahan Pengumpul Setoran

3262

Eryck Armando Talla, kontraktor yang terlibat kasus korupsi bersama mantan Bupati Malang Rendra Kresna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/7). Penahanan Eryck Armando Talla memiliki jeda dengan Rendra Kresna yang telah ditahan 2018 silam.

Malang Corruption Watch (MCW) menjelaskan, jeda waktu yang cukup lama antara penahanan mantan Bupati Malang, Rendra Kresna dan Eryck Armando Talla karena sebuah alasan. Rendra Kresna ditahan sejak Oktober 2018 lalu. Berikutnya, 9 Mei 2019 Hakim Ketua Agus Hamzah pada sidang putusan menyatakan jika politisi Nasdem itu bersalah.

“Posisi Eryck Armando Talla pada saat itu dia mengajukan whistleblower. Itu yang menjadikan penyebab jeda penahanan (Eryck) lama. Kemudian yang kedua, terjadi proses pemilihan komisioner KPK pertengahan tahun lalu,” ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja MCW, Ibnu Syamsu Hidayat ketika dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Sebagaimana rilis KPK, Eryck Armando Talla diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan Rendra Kresna.

Skemanya, menerima dan mengumpulkan fee-fee dari Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 dan tahun 2012. Tujuannya untuk kepentingan Rendra Kresna, yang menjadi Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2021.

Eryck kemudian dijerat dengan pasal yang juga disangkakan kepada Rendra. Yakni Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ibnu berpendapat, aliran fee proyek yang didalami KPK masih hanya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

“Jadi KPK itu mendalami di Dinas Pendidikan, belum mendalami fee-fee project di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pengairan,” ujar Ibnu.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]