Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek memberikan pendampingan hukum selama pengerjaan enam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta RSUD dr Soedomo untuk 2020.
Proyek pembangunan di Dinas PUPR meliputi paket pengerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan di empat tempat, yakni Craken-Ngulangkulon (Rp 7 miliar), Watuagung-Ngembel (Rp 2,1 miliar), Bangunsari-Prapatan Pule (Rp 3,2 miliar), dan Ngampon-Bendo (Rp 7 miliar).
Sedangkan, paket pengerjaan di RSUD dr Soedomo adalah pengadaan lift ruang rawat jalan senilai Rp 1,4 miliar dan pengadaan aset tak berwujud sistem informasi manajemen rumah sakit atau yang biasa disingkat SIMRS.
Kajari Trenggalek Darfiah mengingatkan, organisasi perangkat daerah (ODP) dan konsultan merencanakan secara detail dan terperinci serta mempertimbangkan berbagai risiko pengerjaan proyek.
“Saya melihat ada beberapa titik rawan bencana sehingga perlu dipertimbangkan upaya pencegahan agar tidak terjadi longsor sehingga jalan mampu bertahan lebih lama,” katanya.
Darfiah meminta pihak terkait berhati-hati menunjuk rekanan guna menghindari putus kontrak seperti paket pengerjaan peningkatan jalan Craken-Ngulung Kulon sebelumnya.
Kepastian pendampingan hukum itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemkab dan Kejari di Kantor Kejaksaan, Rabu (5/8). Konsultan perencanaan dari beberapa paket pengerjaan turut hadir.