Bupati Tulungagung Minta Tersangka Kasus Tipikor PDAM Dinonaktifkan

661

Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo, merekomendasikan Kabag Perawatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Agung Tulungagung, DH, untuk dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini agar yang bersangkutan dapat fokus terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang membelitnya.

“Karena sudah terjadi peningkatan ke penyidikan, kalau memang begitu secara kepegawaian dinonaktifkan,” ujarnya, Minggu (6/9).

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Kamis (3/9), menetapkan Kabag Perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, DH, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana perawatan sebesar Rp 1,359 miliar di badan usaha (BUMD) milik Pemkab Tulungagung itu.

“Berdasarkan semua alat bukti yang kami temukan, DH sangat berperan di dalam kasus ini (dugaan tindak pidana korupsi dana perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung). Hari ini juga telah diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Tulungagung, Ansari, melalui Kasi Intel Kejari Tulungagung, Tri Agung Radityo, Kamis (3/9) malam.

Menurut Bupati Maryoto Birowo, dengan nantinya DH dinonaktifkan dari jabatannya, ia pun meminta Direksi PDAM Tirta Cahya Agung untuk mencari pengganti DH di jabatan Kabag Perawatan. Alasannya, agar tidak terjadi kevakuman (kekosongan) jabatan. “Jadi harus diserahkan ke karyawan lain,” terangnya.

Kasus dugaan tipikor di PDAM Tirta Cahya Agung yang menyeret DH sebagai tersangka, lanjut mantan Sekda Tulungagung ini, sudah didengarnya langsung dari Plt Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Windu Bijantara. “Saya sudah mendengar laporannya. Dia (DH) dulu jabatannya masih kasi dan sekarang kabag perawatan. Monggo, akan kami ikuti perkembangannya lebih lanjut dan kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Windu Bijantara ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menolak untuk berkomentar dengan kasus dugaan tipikor di institusinya yang kini sudah menyeret satu tersangka.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]