Target Penerimaan Pajak Kabupaten Sidoarjo Terkoreksi Akibat Covid-19

1819

Pandemi Virus Corona yang melanda dunia tahun 2020 ini menyebabkan pelemahan ekonomi secara substansial. Di Kabupaten Sidoarjo, kondisi ini menimbulkan perlambatan terhadap penerimaan pajak daerah.

PJ Bupati Sidoarjo, Dr Hudiyono, dalam pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah panutan Kabupaten Sidoarjo 2020, di Fave Hotel, Senin (16/11) hari ini menyatakan, dampak luar biasa yang dirasakan adalah konsumsi masyarakat atau daya beli menurun, terjadi PHK dan perumahan tenaga kerja, sulitnya menciptakan lapangan kerja. Kondisi seperti inilah berkorelasi langsung terhadap penerimaan pajak daerah.

Target penerimaan pajak daerah pada awal tahun anggaran 2020 jumlahnya Rp 1.097 triliun berasal dari 9 sumber pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, PBB P2, BPHTB. Dalam kondisi normal rentang tahun 2017 mencapai Rp 926,255 miliar dari target Rp 831 miliar, sebelumnya di tahun 2018 sebesar Rp 960 miliar dari target Rp 904 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 1,032 triliun dari target Rp 1,009 triliun.

“Untuk mencapai target Rp 1.097 triliun pajak daerah tahun 2020 cukup sulit. Karena hampir semua dari sembilan sumber penerimaan terkena dampak Covid 19,” ujar Hudiyono. Maka target diturunkan sebesar Rp 248 miliar, sehingga target penerimaan terkoreksi menjadi Rp 849 miliar.

Pada awal pandemi Covid 19 belum meluas, penerimaan pajak daerah masih normal yaitu pada Januari – Maret 2020. Namun di bulan berikutnya ketika wabah mulai mengganas terjadi tren penurunan secara drastis seiring terjadi pelemahan ekonomi berbagai sektor ekonomi dan sosial. Triwulan kedua 2020 dan seterusnya makin parah. Tingkat hunian minim, pengunjung restoran berkurang drastis.

Maka Pemkab Sidoarjo menyikapi pelambatan ekonomi dengan relaksasi pajak daerah melalui beberapa kelonggaran dan penundaan jatuh tempo pembayaran pajak tahun 2020.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]